Lagu Wajib dan Peraturan Perundangannya
Berdasarkan peraturan pemerintah melalui intruksi Menteri Muda Pendidikan
dan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor. 1 tgl 17 Agustus 1959, di terbitkan oleh Balai
Pustaka thn 1963, telah ditetapkan 7 lagu perjuangan, yang kemudian ditambah 5
lagu perjuangan yang lain sebagai lagu wajib yaitu:
1 1. Indonesia Raya Cipt. W.R. Supratman
2 2. Bagimu Negeri Cipt.
Kusbini
3 3. Satu Nusa Satu Bangsa Cipt. L. Manik
4 4. Dari Sabang Sampai Merauke Cipt.
R. Surarjo
5 5. Halo-Halo Bandung Cipt. Ismail Marzuki
6 6. Rayuan Pulau Kelapa Cipt.
Ismail Mazuki
7 7. Merah Putih Cipt. Ibu Sud
8 8. Berkibarlah Benderaku Cipt.
Ibu Sud
I 9. Indonesia Tetap Merdeka (Sorak-Sorak
Bergembira) Cipt. C. Simanjuntak
1 10. Garuda Pancasila Cipt. Sudharnoto
1 11. Hari Merdeka Cipt.
H. Mutahar
1 12. Maju Takgentar Cipt. C. Simanjuntak
Itulah daftar “Lagu Wajib” yang selama ini masih berlaku karena belum pernah diubah maupun diperbarui
aturan penrundang-undangannya.
Comments
Post a Comment